Pertama Kali Hadir, Tangan Herry Wirawan Diborgol, Dijaga Puluhan Petugas Masuk ke Ruang Sidang PN Bandung

- 11 Januari 2022, 11:29 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi

Herry datang sekitar pukul 09.45 WIB. Herry dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah itu dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Baca Juga: Benarkah ROH Atau ARWAH Orang Yang Sudah Meninggal Setiap Malam Jumat Datang ke Rumah, Ini Kata Buya Yahya

Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah