DESKJABAR – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bogor mengeluarkan sejumlah aturan yang harus ditaati.
Mengingat kawasan Bogor selalu menjadi destinasi utama para pengunjung di berbagai wilayah terutama Jabodetabek untuk mengisi liburan termasuk Nataru.
Dengan adanya sejumlah aturan yang dikeluarkan bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa liburan nataru.
Adapun aturan yang harus ditaati pengunjung apabila hendak melakukan perjalanan liburan di kawasan Bogor, hal ini berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021 yaitu;
Baca Juga: Perkebunan Jawa Barat, Budidaya Tembakau Rakyat Direncanakan Kemitraan di Areal Perkebunan Besar
Baca Juga: SEHARI Setelah Kejadian Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Wahyu, Opik, Kosasih Ada di Tempat Ini
1. Menggunakan aplikasi peduli lindungi
2. Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
· Menunjukkan sudah di Vaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan dosis 2)
· Hasil negatif rapid test 1x24 jam
· Orang yang belum divaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh
Aturan yang telah ditetapkan tersebut bertujuan untuk menekan jumlah peningkatan kasus kenaikan virus Covid-19 di kawasan Bogor, terlebih lagi saat ini terdapat virus corona dengan varian Omicron yang mulai mengancam Indonesia.***