Resmi Beroperasi, Tol Akses BIJB Kertajati Permudah Akses ke Bandara dengan Tarif Cipali

- 21 Desember 2021, 05:10 WIB
Tol akses Bandara Soekarno Hatta Macet
Tol akses Bandara Soekarno Hatta Macet /jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Baru-baru ini Jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati resmi beroperasi setelah mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) pada 6 Desember 2021.

Peresmian gerbang Tol Gerbang Kertajati Utama dilakukan di depan Gerbang Kertajati Utama dan dihadiri Wakil Menteri PUPR, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Direksi Astra Tol Cipali.

Presiden Direktur Astra Tol Cipali Firdaus Aziz mengatakan, dibukanya jalan tol untuk masyarakat umum ini setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati, yang ditandatangani pada 6 Desember 2021.

Keberadaan jalan tol tersebut diyakini akan memberikan pengaruh besar terhadap aksesibilitas BIJB Kertajati, mengingat selama ini akses menuju bandara tersebut masih menggunakan jalan provinsi non-tol.

Disampaikan Firdaus Aziz pembangunan jalan tol akses BIJB merupakan salah satu perwujudan komitmen Astra untuk terus meningkatkan kontribusinya bagi kemajuan infrastruktur di di Indonesia.

Tol Akses BIJB Kertajati akan menghubungkan Bandara Kertajati dengan Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) dimulai dari KM 158+700, dan nantinya juga terkoneksi dengan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).

“Beroperasinya Tol Akses Bandara Kertajati diharapkan akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Bandara Kertajati, sehingga fungsinya dalam melayani mobilitas orang dan barang dapat lebih optimal,” katanya melalui keterangan resmi, pada hari Senin 20 Desember 2021

Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo mengatakan, terkoneksinya Tol Cisumdawu dengan Bandara Kertajati akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.

Panjang jalan akses Bandara Kertajati ini kurang lebih 3,7 KM dengan lebar jalur 3,6 meter dan ruas jalan bisa dilalui dua arah dengan 4 lajur.

Sementara, Gerbang Kertajati Utama sendiri memiliki 6 gardu. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang terjadi menuju dan dari Bandara Kertajati.

Keberadaan jalan tol tersebut sendiri dapat memangkas waktu tempuh dari Bandung menuju Bandara Kertajati hingga 50 persen. Saat ini, jarak dari Bandung ke Bandara Kertajati sekitar 160–180 kilometer, dan dapat dipangkas menjadi 60 kilometer melalui Tol Cisumdawu.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menambahkan, dengan kehadiran Tol Akses Bandara Kertajati juga akan mendukung pengembangan sentra segitiga kawasan pertumbuhan ekonomi, yaitu Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, dan Kawasan Industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

“Kami harapkan juga dengan terintegrasinya jalan tol dengan Bandara ini dapat meningkatkan daya saing wilayah, daya saing ekonomi, dan daya saing logistik di kawasan Rebana Jawa Barat,” ungkapnya.

Konstruksi ruas tol itu sendiri mulai dibangun sejak kontrak pekerjaan 28 September 2020 dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT ACSET Indonusa Tbk. senilai Rp692 miliar.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyampaikan, pada simpang susun Tol Cipali menuju Bandara Kertajati juga akan dilengkapi landmark berupa alat musik khas Jawa Barat, yakni Angklung yang dapat menjadi ikon baru di Kabupaten Majalengka.

“Selain kemudahan akses konektivitas dari Cipali ke Bandara yang hanya sekitar 3 menit, jalan tol ini juga menjadi bagian dari pendorong daya tarik bandara yang tentu juga berdampak positif pada Kabupaten Majalengka, misalnya pariwisata,” kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.

Bersamaan dengan peresmian juga sudah diterapkan tarif tol untuk semua golongan kendaraan bermotor.

Bagi pengguna jalan yang masuk dari Gerbang Tol Cikopo menuju Kertajati utama, dikenai tarif sebesar Rp79 ribu (kendaraan golongan 1). Untuk golongan II dan III sebesar Rp130.500, Golongan IV dan V Rp165.500.

Untuk tarif dari Palimanan, kendaraan golongan I dikenakan sebesar Rp 28.500, golongan II dan III sebesar Rp 46.500. Sedangkan kendaraan golongan IV dan V, masing-masing sebesar Rp 58.500.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x