Resmi Beroperasi, Tol Akses BIJB Kertajati Permudah Akses ke Bandara dengan Tarif Cipali

- 21 Desember 2021, 05:10 WIB
Tol akses Bandara Soekarno Hatta Macet
Tol akses Bandara Soekarno Hatta Macet /jurnalgaya.pikiran-rakyat.com/

Keberadaan jalan tol tersebut sendiri dapat memangkas waktu tempuh dari Bandung menuju Bandara Kertajati hingga 50 persen. Saat ini, jarak dari Bandung ke Bandara Kertajati sekitar 160–180 kilometer, dan dapat dipangkas menjadi 60 kilometer melalui Tol Cisumdawu.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menambahkan, dengan kehadiran Tol Akses Bandara Kertajati juga akan mendukung pengembangan sentra segitiga kawasan pertumbuhan ekonomi, yaitu Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka, dan Kawasan Industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

“Kami harapkan juga dengan terintegrasinya jalan tol dengan Bandara ini dapat meningkatkan daya saing wilayah, daya saing ekonomi, dan daya saing logistik di kawasan Rebana Jawa Barat,” ungkapnya.

Konstruksi ruas tol itu sendiri mulai dibangun sejak kontrak pekerjaan 28 September 2020 dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT ACSET Indonusa Tbk. senilai Rp692 miliar.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyampaikan, pada simpang susun Tol Cipali menuju Bandara Kertajati juga akan dilengkapi landmark berupa alat musik khas Jawa Barat, yakni Angklung yang dapat menjadi ikon baru di Kabupaten Majalengka.

“Selain kemudahan akses konektivitas dari Cipali ke Bandara yang hanya sekitar 3 menit, jalan tol ini juga menjadi bagian dari pendorong daya tarik bandara yang tentu juga berdampak positif pada Kabupaten Majalengka, misalnya pariwisata,” kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.

Bersamaan dengan peresmian juga sudah diterapkan tarif tol untuk semua golongan kendaraan bermotor.

Bagi pengguna jalan yang masuk dari Gerbang Tol Cikopo menuju Kertajati utama, dikenai tarif sebesar Rp79 ribu (kendaraan golongan 1). Untuk golongan II dan III sebesar Rp130.500, Golongan IV dan V Rp165.500.

Untuk tarif dari Palimanan, kendaraan golongan I dikenakan sebesar Rp 28.500, golongan II dan III sebesar Rp 46.500. Sedangkan kendaraan golongan IV dan V, masing-masing sebesar Rp 58.500.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x