INI BOCORAN TERSANGKA KASUS SUBANG: Polda Umumkan 18 Desember 2021, Tepat Amel Ultah ke 24  

- 15 Desember 2021, 07:32 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, korban pembunuh ibu dan anak di Subang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, korban pembunuh ibu dan anak di Subang. /Kolase/Antara/Galamedia

 

DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akan segera berakhir. Saat ini tersiar kabar santer jika 18 Desember 2021 mendatang atau bertepatan dengan empat bulan kasus tersebut Polda Jabar akan mengumumkan para tersangka kepada publik.

Selain itu, momen 18 Desember 2021 juga merupakan momen ulang tahun (ultah) yang ke 24 korban pembunuh ibu dan anak di Subang Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Kabar santer itu sendiri merujuk pada pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana saat berkunjung Mapolres Subang, untuk menghadiri acara Bakti Sosial vaksinasi massal Selasa 14 Desember 2021.

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi, dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka (pembunuhan), mohon doanya, " ujar Kapolda

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel pertama kali ditemukan pada 18 Agustus 2021.    

Baca Juga: BEKAS LUKA DANU Akibat Amel MELAWAN sebelum Meregang NYAWA dalam Kasus Subang? FAKTANYA MENCENGANGKAN

Baca Juga: MENJELANG ULANG TAHUN AMEL, 18 Desember 2021, 4 Bulan Kasus Subang, Polda Jabar Segera Umumkan Tersangka

Semula kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi di Jalancagak, ditangani oleh Polres Subang. Namun sejak tanggal 15 November 2021 diambil alih oleh Polda Jawa Barat.

Masih saat berada di Mapolres Subang Selasa kemarin, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana juga meminta masyarakat untuk tetap mendoakan pihak kepolisian agar kasus yang sudah berlangsung selama 120 hari ini cepat terungkap.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x