KASUS Predator Seks Herry Wirawan, Mencuat,  Pemprov Jabar Segera Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

- 13 Desember 2021, 08:33 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga panglima santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga panglima santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum /humas pemprov jabar

Pembentukan dewan pengawas tersebut berpedoman pada  Undang- undang pesantren nomor 18 tahun 2019, dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sekarang kata Wagub Jabar, seluruh kelembagaan memiliki dewan pengawas. Rumah sakit, perbankan, pendidikan semuanya ada dewan pengawas.

Baca Juga: EKSEKUTOR Pembunuhan Subang Diduga Orang Muda atau Orang Tua Terlatih, Ini Penjelasan Pelatih Taekwondo

"Kalau masuk ke pesantren memang agak was- was, tetapi banyaknya yang mengatasnamakan pesantren padahal tidak layak mendirikan pesantren, maka kami berinisiatif untuk membuat lembaga DPP di Jawa Barat," katanya.

Pembentukan dewan pengawas pesantren dilakukan di tingkat provinsi. Namun nantinya akan dibentuk juga di tingkat kabupaten kota. Targetnya bagaimana pesantren melahirkan pendidikan yang layak bagi para santri.

Sementara anggotanya kata Uu Ruzhanul Ullum merupakan kolaborasi dengan berbagai elemen. Mulai dari unsur Pemerintahan, Ormas Islam, MUI, serta pemangku kepentingan di bidang keagamaan maupun keumatan lainnya di Jawa Barat.

"Ini salah satu langkah daru pemerintah provinsi Jabar dalam menghadapi peristiwa yang muncul sekarang ini yang telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan," Ujar Uu Ruzhanul Ullum.

Dewan Pengawas Pesantren kata Uu Ruzhanul Ullum secepatnya dibentuk. Sehingga di tahun 2022 pengawasan teehadap semua aktifitas Terkait pesantren sudah bisa dilakukan.

"Minggu depan insha Allah khalaqah, mengundang Kiyai, Ulma, termasuk Biro Kesra se- Kabupaten/ Kota, dan MUI, serta ormas Islam dan juga Kemenag itu sendiri sebagai kepanjangan Pemerintah Pusat di bidang keagamaan," jelas Uu Ruzhanul Ullum.

Di Jawa Barat ini setidaknya terdapat 12 ribu pondok pesantren. Sehingga  DPP atau majlis Masyayikh dibutuhkan agar menjadi wadah bagi para kyai, atau pengurus pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah