Penggiat Analisis Kasus Pembunuhan Subang, Anjas Thailand, Hukum Mati Herry Wirawan Predator Seks Di Bandung

- 12 Desember 2021, 17:06 WIB
Netizen dan pengamat kini menyematkan gelar kepada Herry Wirawan sebagai predator sek anak, ada juga yang menyebut rajanya monster mengingat korbannya adalah santriwati sebanyak 21 orang
Netizen dan pengamat kini menyematkan gelar kepada Herry Wirawan sebagai predator sek anak, ada juga yang menyebut rajanya monster mengingat korbannya adalah santriwati sebanyak 21 orang /

Hukuman yang harus didapatkan Herry Wirawan menurut Ajas harusnya hukuman mati, hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Deddy Corbuzier dalam tayangan YouTube, bahwa kasus ini jangan ngomongin lagi hak asasi manusia, karena nasib dari para santri itu hampir lima tahun tersiksa secara fisik dan mental.

Bahkan di persidangan sejumlah media memberitakan kalau mendengar suara Herry Wirawan para murid merasa ketakutan, kata Anjas hal itu wajar karena para korban baru berumur dibawah 17 tahun, ada yang berusia 12,13 tahun mereka masih anak-anak walaupun secara fisik sudah dewasa.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar hal yang memungkinkan untuk menghukum predator sek Herry Wirawan dengan hukum pemberatan adalah dengan hukum tambahan di kebiri.

Ada aturannya yakni sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Karena ada aturannya yakni sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nahar memang kasus ini sudah masuk pada ranah pengadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), dari itulah pihaknya hanya bisa mendorong saja untuk memberi hukuman maksimal karena perbuatan Herry Wirawan sangat keji terhadap anak yang niatnya ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya.

Nahar menjelaskan sesuai UU No 17 Tahun 2016 dan dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Kebiri Kimia, bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung mengatakan, "berdasarkan dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021

masalah tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021

Asep menjelaskan bahwa dugaan tersebut ia ungkapkan berdasarkan temuan dari intelijen serta keterangan dari penyelidikan yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x