Apa Hukuman Pantas Untuk Guru Hamili Belasan Santriwati Hingga Melahirkan? KSPPA PSI Minta Kebiri Kimia Pelaku

- 9 Desember 2021, 13:29 WIB
Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. KSPPA PSI meminta agar memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.
Foto ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. KSPPA PSI meminta agar memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. /Pixabay/Tumisu/

DESKJABAR – Mary Silvita selaku Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), geram atas oknum guru yang tega hamili belasan santri bahkan ada yang sampai melahirkan, ia meminta agar memberi hukuman kebiri kimia bagi pelaku.

Tindakan pelaku yang dinilai sangat biadab yang tega menghamili santriwatinya sendiri, mencoreng nama guru hingga citra pesantren yang sebenarnya.

Peristiwa tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung menjadi sorotan banyak pihak.

Baca Juga: Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan di Bandung, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI

Mary Silvita selaku KSPPA PSI menyoroti langsung, terkait hal ini pihaknya meminta agar memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.

“Jangan sampai kebiri kimia tidak masuk dalam dakwaan,” tulis Mary Silvita dikutip DeskJabar dalam akun Facebook Mary Silvita.

Tidak hanya itu, Mary Silvita juga menegaskan agar tidak menyamakan hukuman terhadap pemerkosa satu anak dengan belasan anak.

“Jangan sampai memperkosa puluhan anak dihitung sama dengan memperkosa satu anak,” ucapnya melanjutkan.

Pasalnya yang menjadi korban adalah anak-anak dan masih panjang masa depanya, namun harus dirusak oleh pelaku dengan perbuatan biadabnya.

Sedangkan hukuman untuk pelaku terhadap korban haruslah setimpal dengan perbuatannya, maka dari itu jangan biarkan pelaku lolos dari jerat hukuman yang berat.

“Jangan sampai restitusi lolos dengan angka yang tidak adil bagi korban bagi para korban dan bayinya” sambungnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Trauma Healing 12 Santriwati Pesantren di Kota Bandung, 'Sekolahnya Ditutup'

Dengan adanya kebiri kimia ini, merupakan salah satu tindakan nyata bagi untuk memutus mata rantai para pelaku pecabulan pada anak.

“putus mata rantai predator anak dengan berdiri bersama korban,” katanya.

Tujuan kebiri kimia

Sementara hukum kebiri kimia itu sendiri merupakan salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dengan cara tindakan medis untuk menurunkan kadar testosteran pada pria.

Tujuan dari kebiri kimia itu sendiri adalah untuk menurunkan atau mengendalikan hasrat seksualitas dari pria, dan akan memiliki efek samping seperti kemandulan, kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, fungsi kognitif, resiko penyakit jantung bahkan bisa menyebabkan depresi.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum guru berinisial HW (36) yang tak lain juga merupakan pengurus sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung.

Oknum guru tersebut telah mencabuli 14 orang santriwati, bahkan lebih naasnya lagi delapan diantaranya sampai melahirkan.

Baca Juga: PENYEBAB LUKA di Kaki Danu Terungkap, Ternyata Gara-gara Ini, Update Kasus Pembunuhan di Subang

Baca Juga: TEMUAN JEJAK MISTERIUS di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Menanti Pemiliknya 'Bernyanyi'

Kabarnya aksi bejat yang dilakukan oleh HW (36) terhadap 14 santriwati yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 ini.

Hingga akhirnya salah satu orang tua melaporkan tindakan tidak bermoral tersebut kepada pihak berwajib, untuk menindak lanjutinya saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Facebook Mary Silvita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x