Kemudian dijawab oleh Achmad Taufan, bahwa pihaknya bukan polisi, sehingga tidak ada kewajiban cara mengungkapkan.
Namun singkatnya, karena ada berkaitan kliennya, menurut Achmad Taufan, pihaknya kemudian melakukan sejumlah investigasi dan mendapatkan sejumlah bukti.
Achmad Taufan mengatakan, dimunculkan bukti-bukti itu hanya akan dilakukan jika Yoris dan Danu ternyata kemudian menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang itu.
Namun, kata Achmad Taufan, dirinya optimis bahwa Yoris dan Danu tidak bersalah dalam kasus ini, apalagi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masing-masing adalah ibu dan adik Yoris.
Khusus Danu, kata Achmad Taufan, bahwa yang seharusnya menjadi bahan penyidikan adalah seorang Banpol yang menyuruh Danu masuk rumah tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan bak mandi.
Achmad Taufan juga mengatakan, bahwa bahwa urusannya pun harus obyektif soal bersalah atau tidaknya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
“Mau apa pun yang terjadi, kita harus pertahankan bahwa kita tidak bersalah. Kalau kita dinyatakan bersalah padahal tidak bersalah, kita harus bertempur sampai akhir,” tegas Achmad Taufan.
Baca Juga: SEGERA TERUNGKAP ! Kasus Pembunuhan Subang, Ada Saksi Mengetahui di Malam Sampai Pagi