DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih menyisakan misteri. Pro kontra dan polemik masih mewarnainya.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan misalnya, dia membantah soal tudingan bahwa kliennya Danu adalah sosok yang membawa nasi goreng di malam sesaat sebelum pembunuh ibu dan anak di Subang menghabisi Amalia alias Amel dan Tuti pada 18 Agustus 2021.
Pengungkapan nasi goreng menjadi penting untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pasalnya, polisi menemukan nasi goreng di meja makan di TKP. Dan ini mengindikasikan ada orang yang datang ke rumah Amalia dan Tuti pada malam sebelum kejadian.
"Menurut kesaksian Danu itu tidak benar, Danu di saat malam sebelum kejadian tidak kemana-mana atau tidak membeli nasi goreng," ungkap Achmad Taufan.
Soal nasi goreng di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang juga disikapi kuasa hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat.
Saat mendampingi Yosef Subang diperiksa di Polda Jabar Jumat 26 November 2021 lalu, Rohman mengatakan ada 39 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya Yosef Subang dalam kaitannya dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Salah satunya soal nasi goreng.
Pada malam kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang, diakui kliennya berkunjung ke rumah Tuti di TKP. Namun sebelum pembunuhan terjadi, Yosef sudah pamit karena akan menginap di rumah istri mudanya, Mimin.