“Kalau salah pasti pra peradilan. Tidak hanya di kasus ini, di kasus lain juga,” tutur dr.Hasty.
Sumy Hastry menambahkan, apa yang dilakukan tim penyidik di kasus pembunuhan Subang ini sudah sesuai protap atau SOP dan tidak ada yang diistimewakan dari kasus ini mentang-mentang kasus ini mendapat banyak perhatian masyarakat.
Bank DNA
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, masyarakat semakin banyak mendapatkan wawasan tentang perlunya alat bukti ilmiah dalam pengungkapan kejahatan.
“Kita inginkan dengan sadarnya masyarakat pentingnya forensik ilmiah akan membuat masyarakat tenang bahwa kejahatan apapun akan terungkap,” ujarnya.
Sumy Hastry mengatakan bahwa semua pihak inginnya dalam pengungkapan kasus kejahatan semuanya menggunakan metode-metode ilmiah kalau sudah punya Bank DNA.
Dr. Sumy Hasty memperkirakan Indonesia baru akan memiliki bank DNA antara 5 sampai 10 tahun mendatang, itu pun ragu dalam kurun waktu tersebut sudah akan terwujud.
Meski demikian, menurutnya, saat ini upaya ke arah pembentukan bank DNA di Indonesia sudah dimulai yakni di Pusdokes Mabes Polri.
Di Pusdokes Mabes Polri saat ini sudah terkumpul data-data DNA terduga teroris dan keluarganya.