Menurut dia, di di Puslabfor Polri sudah banyak DNA dari TKP di Subang. Penyidik tinggal kita memetakannya berdasarkan pemeriksaan saksi dan DNA.
"Kaya main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan, kemudian dia ada nggak saat kejadian," ujar Sumy Hastry.
Sumy Hastry kembali menegaskan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Soal sidik jari dan temuan DNA
Seperti diberitakan, Sumy Hastry pernah mengungkapkan bahwa tim penyidik Inafis Polri dengan kegigihannya berhasil mengumpulkan sidik jari dari TKP.
"Temen-temen Inafis bisa dapat di sekitar tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, di mobil," ujarnya.
Menurut dr Sumy Hastry, kendati pintu mobil ada bekas dibersihkan, tetapi polisi masih bisa menemukan sidik jari.
Ia juga menegaskan bahwa pemilik DNA yang diambil dari barang-barang di lokasi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, sudah diketahui dan sudah ada di kantong polisi.
"Kita sudah dapatkan puluhan DNA yang ada di sekitar lokasi, kita petakan. Matching nggak dengan DNA yang kita dapat di properti atau barang bukti di lokasi itu. Makanya butuh waktu lama," tutur dr Sumy Hastry.