"Upaya mitigasi sesungguhnya yaitu dengan memahami cuaca dan lingkungan tempat kita tinggal. Sehingga mampu mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana hidrometeorologi yang dapat datang sewaktu-waktu," pungkasnya.
Ridwan Kamil Tetapkan Status Siaga Darurat Bencara
Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di 27 daerah. Penetapan status siaga ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 sampai dengan 30 April 2022.
Keputusan itu juga tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) Jabar dengan nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021. Kepwal ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan potensi kebencanaan di Jabar pada akhir tahun 2021.
Adapun salah satu pertimbangannya yaitu, brita acara rapat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir dan bencana tanah longsor nomor 2515/Resume-RakorPMMK-jabar/BPBD IX/2021, tanggal 27-28 September 2021 di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, surat informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Bogor kepada Gubernur Jabar Nomor KL.00.02/006/KBGR/IX/2021, tanggal 3 September2021, perihal Informasi Prakiraan Musim Hujan 2021/2022 Provinsi Jabar.
Selain itu, dalam aturan juga menyatakan bahwa status ini bisa diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
"Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan tanggap darurat bencana, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Emil, mengutip dari Kepgub.
Sebelumya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar telah menyiapkan Rp500 miliar dari BTT 2021. Uu meminta agar masyarakat waspada dalam kondisi musim hujan seperti saat ini.