Penetapan status siaga ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 sampai dengan 30 April 2022. Keputusan itu juga tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) Jabar dengan nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan potensi kebencanaan di Jabar pada akhir tahun 2021.
Baca Juga: BANDUNG HARI INI, TPU Cikutra Sampai Kena Longsor, Begini Dampaknya Bagi Jenazah Yang Ada di Lokasi
Adapun salah satu pertimbangannya yaitu, brita acara rapat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir dan bencana tanah longsor nomor 2515/Resume-RakorPMMK-jabar/
Kemudian, surat informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Bogor kepada Gubernur Jabar Nomor KL.00.02/006/KBGR/IX/2021, tanggal 3 September 2021, perihal Informasi Prakiraan Musim Hujan 2021/2022 Provinsi Jabar.
Selain itu, dalam aturan juga menyatakan bahwa status ini bisa diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
"Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan tanggap darurat bencana, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan Kamil, yang dikutip dari Pemprov Jabar, Rabu, 10 November 2021.
Sebelumya, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan Rp500 miliar dari BTT 2021.
Uu meminta agar masyarakat waspada dalam kondisi musim hujan seperti saat ini.
Editor: Yedi Supriadi