TKP, menurut Sumy Hastry Purwanti tidak boleh ada yang memasuki selain dari pihak penyidik kepolisian.
“Apabila TKP tidak ada orang yang memasukinya, maka penyidikan tentunya akan lebih mudah. Intinya jangan pernah berani mengacak-ngacak TKP,” kata Sumy Hastry Purwanti.
Selain itu Sumy Hastry Purwanti meminta masyarakat agar bersabar dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
“Tinggal menunggu pasti, tinggal butuh waktu saja, saya mengetahui, polisi memang terus-terusan melakukan penyidikan,” ujar dr Sumy Hastry Purwanti.
Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya
Sebelumnya, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 atau hampir 3 bulan yang lalu.
Korban pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ditemukan di dalam sebuah bagasi mobil mewah yang terparkir di sebelah rumah mereka di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.