Pilkades Purwakarta, Polisi Tangani Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Kepala Desa

- 6 November 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Pilkades serentak. Dok Pikiran Rakyat
Ilustrasi Pilkades serentak. Dok Pikiran Rakyat /

DESKJABAR- Polisi Polres Purwakarta kini sedang menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu peserta calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purwakarta 2021.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga terkait penggunaan ijazah paket B palsu atas Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta berinisial Nh (39).

Dilain pihak sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mengeluarkan dua surat terkait verifikasi ijazah paket B yang digunakan Nh.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Pasca Kecelakaan Maut di Tol Jawa Timur

Baca Juga: Kirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Buya Yahya : Jenazah bisa Mendengar

Surat pertama bernomor 883/2039/Paud dan Pnf pada 2 Juni 2021 yang ditujukan pada panitia pemilihan Pilkades Sukajaya Kecamatan Sukatani.

Dalam surat yang ditandatangani Kabid Paud dan PNF Kadar Solihat itu, menyebutkan bahwa nama Nh tidak terdaftar dalam daftar hasil ujian nasional 2008.

Disdik Purwakarta kembali mengirim surat pada 23 Agustus 2021 nomor 420/2777 Disdik tentang hasil penelusuran akhir keabsahan ijazah. Surat diteken oleh Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto.

Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah menelusuri data di Disdik Purwakarta dan Disdik Jabar dalam daftar hasil ujian nasional, daftar nominatif tetap, serta penelusuran pencocokan legalisir ijazah atas nama NH peserta ujian paket B pada PKBM Raharja Sukasari pada 2008, tidak ditemukan nomor induk peserta yang tercantum dalam ijazah tersebut, namun justru atas nama orang lain.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x