"Nah problemnya sekarang kalau Danu itu konteks yang berbeda, tidak bisa disamakan, karena Danu itu datang ketika TKP sudah di Police line," katanya.
"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dibunuh di Subang cukup menggegerkan dan kasus ini sudah memasuki hari yang 84 masih belum terungkap.
Kedua jasad ibu dan anak dibunuh di Subang itu ditemukan di dalam bagasi mobil toyota Alphard milik nya yang diparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti kecamatan Jalan Cagak Subang.
Pertamanya ditemukan oleh Yosef, suami sekaligus ayah kedua korban, saat itu pada Rabu 18 Agustus 2021 Yosef baru saja datang ke rumahnya sehabis menginap di rumah istri muda.
Namun saat hendak masuk rumah, ternyata sudah berantakan dan penghuni rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak ditemukan.
Kemudian Yosef bergegas menuju kantor polisi dan tidak lama lagi kembali ke rumahnya.
Bersama polisi akhirnya mayat kedua korban ditemukan di dalam mobil toyota alphard dengan keadaan bertumpuk di bagasi mobil.
Menurut kepolisian, kedua korban mengalami patah tulang tengkorak kepala hingga luka robek.***