LANJUTAN Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Pasti Takut Dihukum Mati

- 2 November 2021, 13:49 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang /Kompilasi Google Maps dan foto Antaranews

DESKJABAR – Lanjutan mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, diduga pelaku pasti takut dihukum mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Gambaran tersebut, tampaknya yang membuat pelaku masih sulit ditemukan, sejak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas akibat pembunuhan pada sebuah rumah di Kampung Ciseuti Jalan Raya Jalancagak Subang, 18 Agustus 2021.

Sampai hari ke-75, Selasa, 2 November 2021, pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan ibu dan anak, belum ditemukan.

 

Sedangkan kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang itu diketahui belum ditemukan saksi yang melihat dan barang bukti.

Adalah ancaman hukuman mati dan seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana, yang tampaknya sudah diketahui pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang itu.

Baca Juga: LANJUTAN Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Begini Gambaran Suasana Rumah Pembunuhan di Jalancagak

Ada pun ancaman hukuman terdapat pada Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Sebagai kilas balik, pihak polisi sendiri sudah menyimpulkan bahwa pembunuh ibu dan anak di Subang ini sudah direncanakan jauh jauh hari.

Pendapat Polisi tersebut bersesuaian dengan pendapat berapa pakar hukum pidana sebelumnya.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Deskjabar.com dari PMJNews, Minggu 19 September 2021.

Mungkin kita dapat membayangkan, jika pembunuh ibu dan anak di Subang itu kemudian ditemukan, ditangkap, diadili, lalu kemudian divonis hukuman mati.

Baca Juga: Update Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Keluarga Korban Sedih Isu Roh Gentayangan

Setelah menunggu sekian lama untuk dihukum mati, akhirnya yang bersangkutan kemudian tiba waktunya untuk menjalani hukuman, tak lupa peti mati pun sudah dipersiapkan.

Orang terhukum itu kemudian dibawa ke hadapan regu tembak, lalu doorrr…! Lalu terkulai tewas. Mayat pembunuh tersebut kemudian dipulasara lalu dimasukan peti lalu selesailah dikubur

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi menurunkan ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti, untuk melakukan otopsi kedua terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Namun tampaknya, polisi belum bersedia mengumumkan hasil otopsi kedia terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Sebelumnya, sempat ramai pula adanya kecurigaan kepada penumpang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dan sepedamotor Yamaha NMAX warna biru.

Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Nasib Roh Orang Dibunuh, Buya Yahya Menjawab

Namun tampaknya, penyelidikan kepada kedua kendaraan itu juga belum terdengar lagi kelanjutannya.

Bahkan, sejumlah orang pun membantu dengan cara ghaib, namun sampai Selasa 2 November 2021, tampaknya mereka pun berhenti sendiri karena berbagai sebab.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu merupakan ibu dan anak dari Yosep atau ditulis pula Yosef, ditemukan tewas dalam sebuah mobil Toyota Alphard pada rumah kejadian pembunuhan di Kampung Ciseuti Jalancagak Subang, 18 Agustus 2021. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah