DESKJABAR- Pencurian kucing di Depok sempat viral dan pencurinya berhasil ditangkap.
Kasus pencurian kucing di Depok tersebut terus bergulir hingga ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Depok.
Namun tiba tiba jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan kasus pencurian kucing di Depok tersebut.
Baca Juga: WADUH, DAMRI Bandung Resmi Hentikan Layanan Angkutan Bus Karena Tingginya Biaya Operasional.
Penghentian penuntutan kasus pencurian kucing di Depok tersebut sebagai upaya untuk menegakan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam proses penuntutan dua tersangka SJ (20) dan MA (19) ditangkap di Krukut kecamatna Limo Kota Depok.
Upaya perdamaian secara restorative justive yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ekspos dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan Para Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni, S.H., M.H. mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.