Wawancara harus seizing kuasa hukum
Sementara itu, Achmad Taufan mengemukakan bahwa mulai saat ini permintaan wawancara kepada Yoris dan Danu akan diperketat dan harus seizing kuasa hukum.
“Setelah itu yang akan minta keterangan dari Yoris dan Danu boleh saja, tetapi harus minta izin kuasa hukum, agar tidak ada lagi berita-berita yang dipelesetkan,” tutur Achmad Taufan.
Seperti diketahui, ATS LawFirm akhirnya turun ke Subang sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu dalam pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang. Dalam pernyataannya, mereka buka suara soal kondisi psikologis kedua kliennya itu.
Achmad Taufan mengemukakan, dalam dua bulan pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Yoris dan Danu mengalami syok dan ketakutan luar biasa.
Karena alasan itulah, akhirnya pihak keluarga memutuskan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.
Achmad Taufan mengemukakan, Senin 18 Oktober 2021 Yoris dan Danu sudah menandatangani kuasa hukum di kantor ATS Lawfirm di Jakarta. Untuk itulah, mulai Rabu 20 Oktober 2021, tim langsung turun ke Subang dan bertemu dengan pihak keluarga Yoris dan Danu.
“Tujuannya pastinya kita akan investigasi dari kebenaran-kebenaran , mencari info-info, dan kita juga harus ikut membantu kepolisian, untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid,” tutur Achmad Taufan dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, yang dikutip melalui tayangan video di Youtube Misteri Mbak Suci, yang tayang pada 20 Oktober 2021.