Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan, alasan perihal konten kreator yang harus izin terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum mewawancarai Yoris ataupun Danu.
“Semua ini dilakukan agar tidak ada berita yang diplesetkan, kita keluarga dari korban sedang berduka dan sedih. Juga kita agar lebih khusyuk dalam mendoakan korban, juga tersangka agar segera terungkap, jalan kita masih panjang dalam mengungkap kasus ini,” kata Ahmad.
Yoris lantas menyatakan, rasa terima kasihnya kepada Achmad Taufan Soedirjo & Partner atau ATS Law Firm.
“Kami dari keluarga Ibu Tuti berterima kasih kepada Achmad Taufan Soedirjo & Partner atau ATS Law Firm yang sudah membantu kami dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini,” kata Yoris.
Sebelumnya, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Jasad ibu dan anak tersebut ditemukan dalam bagasi mobil mewah di Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang , Jawa Barat.
Kedua jenazah tersebut pertama kali ditemukan Yosep suami Tuti atau ayah dari Amel. Sampai saat ini polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti dan saksi dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini. ***