Baca Juga: Peran Ginting vs Chou Tien Chen Sebagai Pembuka Kemenangan Indonesia Atas Taiwan di Thomas Cup 2021
Dengan kata lain, dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang aktor intelektualnya adalah orang dekat. Tapi pelakunya menyewa pembunuh bayaran.
Bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang merupakan pembunuhan berencana, diakui oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal ini sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.
Tapi, mengapa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) terkesan begitu sulit dan rumit?
Pihak kepolisian mengatakan, lambatnya pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu karena terkendala tidak adanya satu pun saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Masalahnya ini kompleks sekali. Karena apa? Terutama adalah tidak ada saksi yang melihat daripada kejadian itu sendiri. Untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang,," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 September 2021 lalu.
Namun dalam kesempatan tersebut, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.
"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," katanya.