Kejaksaan Agung Telusuri Soal Munculnya Indikasi Korupsi Korporasi di Praktik Tindak Pidana Penjualan Orang

- 7 Oktober 2021, 18:47 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas SIkat Sindikat BP2MI di Hotel Intercontinental Dago Bandung, Kamis 7 Oktober 2021.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas SIkat Sindikat BP2MI di Hotel Intercontinental Dago Bandung, Kamis 7 Oktober 2021. /Penkum Kejati Jabar

Selain itu, kata Untung, praktik gratifikasi atau suap tak bisa juga dihindari. Menurut dia, peluang praktik ini terjadi di lingkungan pegerka migran Indonesia terbuka terlebih dalam pelayanan publik.

Baca Juga: BERITA TERBARU Memburu Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Hasil Otopsi Diduga Korban Lakukan Perlawanan Sengit

"Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," kata dia.

Untung juga menuturkan dalam praktiknya, kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.

Menurut dia, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum.

"Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking," tuturnya.

Baca Juga: Masih Baru Kode Redeem FF Resmi Hari Ini 2021, Lakukan Penukaran Di reward.ff.garena.com Klaim Ribuan Diamond

Jaksa juga bisa berperan dalam penanganan pekerja migran Indonesia ini. Salah satunya, kata dia, dengan mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang. Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata.

"Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x