DESKJABAR- Bekasi, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rachmat Kartolo melakukan gugatan untuk dibatalkannya Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 20219 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Rachmat Kartolo, setidaknya terdapat tujuh ayat dari peraturan tersebut yang bermasalah dan berbenturan dengan aturan diatasanya. Pasal yang digugat masih berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi.
Pemilihan Wabup Bekasi beberapa waktu lalu memanas karena ditolak Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai cacat prosedur karena prosedurnya tidak diusulkan melalui bupati Bekasi saat itu.
Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ditanya Fitri Siapa Pelakunya, Amel Diam Seribu Basa
Baca Juga: Berita Persib Hari Ini Luncurkan Jersey Edisi Supporter, Harganya Tidak Lebih dari Rp 200 Ribu
“Setidaknya ada tujuh pasal yang saya gugat, karena pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Rachmat Kartolo kepada wartawan Rabu, 29 September 2021.
Ia membeberkan, dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi tentang tata tertib pada pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, dan pasal 51 dalam penyusunannya tidak sesuai peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal – pasal yang mengatur soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Wabup Bekasi),” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Kamis 30 September 2021, Ini Waktunya
Kemudian lanjut dia, pada pasal 31 ayat 1 dan ayat 5 pasal 32, pasal 41, pasal 43, dan pasal 49 memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang – Undang 10 Tahun 2016 dan PP 12 Tahun 2018.
“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang – Undang 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pembatalan pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 32, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 di Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“Setelah itu, saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) Jo Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tandasnya.
Baca Juga: UPDATE MALAM! Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 20 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru
"Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini," imbuh dia.
Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.
"Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi," kata dia.***