Singa Bentang, Meningkatkan Ketersediaan Jaminan Mutu Benih untuk Peningkatan Produksi Pangan

- 9 September 2021, 07:32 WIB
Salah seorang produsen benih menggunakan aplikasi Singa Bentang untuk memperoleh kemudahan peningkatan kualtas benih pangan
Salah seorang produsen benih menggunakan aplikasi Singa Bentang untuk memperoleh kemudahan peningkatan kualtas benih pangan /Dok Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Petani Milenial Jawa Barat Semangat Membuka Wirausaha Tanaman Hias Melalui Latihan di Lembang

Dengan inovasi ini produsen benih yang tersebar di kabupaten/kota se Jawa Barat tidak lagi harus datang langsung ke provinsi.

Tetapi, cukup buka aplikasi di hand phone atau laptop untuk mengajukan penilaian kelayakan produsen atau pengedar benih, pelabelan ulang dan pengecekan mutu benih sebelum dipasarkan.

“Terobosan-terobosan ini sangat saya apresiasi dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada mayarakat terutama para produsen benih. Dengan terobosan ini juga diharapkan tumbuh produsen-produsen benih baru sehingga Jawa Barat menjadi sentra benih nasional,” ucap Dadan Hidayat.

Menurut Dadan Hidayat, dalam layanan aplikasi itu, produsen atau pengedar benih terdaftar dapat langsung melakukan perpanjangan masa edar benih dan izin produksi atau edar benih dengan memanfaatkan koneksi internet.  

Baca Juga: Produksi Benih Kentang Berkualitas Ditingkatkan untuk Memenuhi Kebutuhan Usaha Pertanian

Disebutkan Dadan Hidayat, aplikasi layanan sistem Singa Bentang sudah diluncurkan dan dipergunakan sejak tahun 2019.

Melalui aplikasi Singa Bentang, mampu mengurangi keterlambatan perpanjangan masa edar benih dan izin produksi/edar benih hingga 5%, menjaga ketersediaan benih bermutu di pasaran, dan meningkatkan pendapatan produsen/pengedar benih.

Produsen/pengedar benih dibina dalam mematuhi SOP (standar operasional prosedur) untuk memperoleh manfaat jangka panjang.

“Singa Bentang menunjukkan capaian optimal sampai dengan tahun 2020, karena menurunnya keterlambatan perpanjangan masa edar benih sebesar 12,4% (21,9% ke 9,5%) dan menurunnya keterlambatan perpanjangan izin produksi/edar benih sebesar 55,9% (69,8% ke 13,9%),” ujar Dadan Hidayat.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah