DESKJABAR - Seluruh objek wisata yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan dibuka kembali mulai Jumat 3 September 2021.
Keputusan dibuka kembali diambil setelah Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata diundang rapat oleh Presiden Jokowi dalam pembahasan soal objek wisata.
Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Pangandaran dengan sepengetahuan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyepakati seluruh objek wisata di Pangandaran dibuka kembali itu.
Namun begitu ada syaratnya. Objek wisata dapat dibuka kembali dengan pengunjung yang masuk hanya 25 persen dari kapastitas total. Sedangkan hotel dan restoran dibatasi maksimal hanya 50 persen.
Baca Juga: Info Covid-19 Jawa Barat Terkini, Zona Kuning Dominasi Peta Risiko Covid-19 Jabar
Baca Juga: Cara Daftar Audisi Online MasterChef Indonesia Season 9, Terakhir 23 September 2021
Selain itu tegas Jeje Wiradinata Kamis 2 September 2021, semua orang wajib memperketat protokol kesehatan di kawasan objek wisata dari mulai pelaku wisata hingga wisatawan.
“Rencana pembukaan objek wisata di Pangandaran ini disepakati dengan penandatanganan pakta integritas dari semua unsur pelaku wisata," kata Bupati Jeje Wiradinata.
Jeje Wiradinata menjelaskan, syarat pembukaan objek wisata tidak hanya dalam bentuk pakta integritas pelaku usaha, Pemkab Pangandaran juga telah membetuk tim untuk rekayasa lalu lintas.
Di lapangan, rencana pembukaan kembali objek wisata disambut gembira para pelaku wisata, pemilik hotel dan restoran. Mereka langsung mempersiapkan perlengkapan prokes, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan, serta melakukan penyemprotan disinfektan di lobi hotel, kamar dan restoran.
Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pihaknya sangat bersyukur obyek wisata di wilayahnya bisa dibuka kembali meski dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga: LAGA PERDANA PERSIB: Geoffrey Castillion Belum Fit Seratus Persen Namun Siap Tampil
“Kami berharap para pelaku wisata selalu menerapkan prokes agar objek wisata tidak ditutup kembali," ujarnya.
Perlu diketahui oleh calon wisatawan yang berniat berkunjung ke objek wisata di Pangandaran wajib melaksanakan prokes dan memperlihatkan (harus dibawa) bukti atau sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua.