Polisi Sukabumi Membongkar Jaringan Wanita Kurir Pengedar Narkoba

- 20 Agustus 2021, 19:34 WIB
Polisi di Sukabumi menangkap sembilan wanita kurir pengedar narkoba
Polisi di Sukabumi menangkap sembilan wanita kurir pengedar narkoba /Antara

Mereka terdiri lima wanita menjadi kurir sabu-sabu dan sisanya kurir obat keras ilegal. Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu maupun obat keras ilegal dan juga dari hasil pengembangan kasus.

Baca Juga: Fenomena Blue Moon atau Bulan Biru, Sering Dijadikan Penyembahan Kaum Pagan

Menurut Dedy, pengedar narkoba saat ini tidak hanya menyasar kalangan tertentu saja, tetapi hampir seluruh elemen masyarakat dengan berbagai modus agar bisnisnya bisa berjalan. Maka dari itu, pihaknya meminta warga untuk ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus ini.

Selain itu, peran keluarga sangat penting untuk mencegah adanya anggota keluarga yang terjerumus kepada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Orang tua pun harus memantau perilaku dan aktivitas pergaulan anaknya.

"Mari bersama perangi peredaran narkoba, jangan sampai ada keluarga kita yang menjadi korbannya karena selain bisa mengancam masa depan dan terjerat hukum, nyawa penggunanya pun ikut terancam," tambahnya.

Baca Juga: Desti Anggriany, Miss Mumbul Payudara Besar, Berenang di Sungai Bersama Anak-anak Laki-laki

Di sisi lain, dilihat dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Sukabumi, peredaran barang haram di kabupaten terluas kedua di Pulau dan Bali ini bisa dikatakan masih tinggi, seperti terungkap pada konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi yakni dalam kurun waktu enam bulan terakhir (Maret-Agustus 2021) terdapat 67 kasus.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni ganja kering 2.017,68 gram, sabu-sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi tujuh butir, obat keras 29.486 butir.

Sementara, sembilan wanita yang menjadi kurir narkoba lima tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu.

Kemudian empat tersangka lainnya, dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjadi kurir obat keras ilegal. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah