Meski ada kendala tersebut, polisi terus berupaya mengontrol mobilitas masyarakat. Bahkan pada malam hari, polisi juga memantau aktivitas para pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima.
"Kami imbau pedagang, yang makan di tempat hanya boleh 20 menit. Minimal tiga orang yang boleh di warung," kata Kusmana.***