Mencegah Covid-19 Varian Delta, Pergerakan Masyarakat di Jawa Barat Harus Diturunkan 50 Persen

- 5 Juli 2021, 19:24 WIB
Jodi Mahardi
Jodi Mahardi /Antara

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia memprediksi, upaya mencegah menyebarnya Covid-19 varian Delta di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, harus dilakukan dengan mengurangi sampai 50 persen pergerakan masyarakat.  

Pemerintah pusat hari ini melakukan rapat evaluasi dengan para pejabat daerah di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, terkait penerapan PPKM Darurat. Sebab, ditemukan masih banyak pergerakan masyarakat di tiga provinsi tersebut.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021, menyebutkan, berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan mobilitas 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus. "Namun dengan varian Delta saat ini estimasi kami membutuhkan penurunan 50 persen mobilitas masyarakat," katanya.

Jodi menjelaskan analisis historis itu diperoleh melalui data indeks mobilitas menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA.

Baca Juga: Majalengka, Sejumlah Apotek dan Toko Obat Diawasi Polisi Selama PPKM Darurat

Menurutnya, tiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum.

Data indeks mobilitas tersebut nantinya akan segera digabungkan ke website Kementerian Kesehatan agar pemerintah daerah dapat mengakses informasinya secara harian sekaligus dapat mengevaluasi sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

"Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator itu dengan tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah," kata Jodi, dilansir Antara.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat, Uu Ruzhanul Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Prokes

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah