SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 16 Juni 2021, Ini Lokasi dan Syaratnya

- 16 Juni 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu, 16 Juni 2021, beroperasi di dua lokasi.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu, 16 Juni 2021, beroperasi di dua lokasi. /Desk Jabar/Syamsul/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan buka pukul 8.00-15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Pergerakan Kasus Covid-19 di Bandung, Ema Sumarna: Ini Masuk Kategori Super Waspada

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Sederet Prestasi Mentereng Markis Kido, Penyelamat Muka Indonesia di Olimpiade Beijing 2008

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x