Tukang Parkir Menjadi Buronan Polisi karena Membakar Ruko di Depok

- 10 Juni 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi tukang parkir liar
Ilustrasi tukang parkir liar /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Seorang tukang parkir menjadi buronan polisi di Kota Depok, Jawa Barat, karena terindetifikasi membakar sebuah rumah toko (ruko). 

Polisi melakukan pengejaran terhadap tukang parkir pelaku pembakaran ruko di Jalan H Asmawi, Beji, Kota Depok.

Kapolsek Beji Kompol Agus Khoeron, Kamis, 10 Juni 2021, mengatakan, bahwa ulah tukang parkir tersebut membakar ruko, mungkin karena sakit hati karena diusir dilarang melakukan parkir di tempat tersebut.

Ia juga mengatakan, polisi juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) agar tukang parkir pelaku pembakaran itu segera tertangkap. Penyidik sudah melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Sinetron yang Cenderung Merusak Masa Depan Bangsa Menjadi Bahan Kecaman

Agus menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus pembakaran ruko tersebut. Anggota pun telah mendatangi rumah terduga pelaku dan saudaranya, namun belum ditemukan.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan sudah telusuri pelakunya," ucapnya.

"Mudah-mudahan upaya kami mengejar dan menangkap pelaku ini bisa terealisasi secepat mungkin. Ini upaya kami mudah-mudahan tidak menjadi keresahan dan kecemasan di tempat lain,” tuturnya, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Seluruh Umat Muslim Adalah Khilafah untuk Menyelamatkan Dunia dan Manusia

Agus mengungkapkan, pelaku sehari-hari memang dikenal sebagai tukang parkir di lokasi ruko yang terbakar. Sejauh ini tersangka pembakaran baru satu orang. "Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka,” ucapnya.

Selain itu, Agus juga menyebut kepolisian juga menyebarkan sketsa wajah pelaku. "Kita sebar jaringan polres dan polsek. Kalau dibutuhkan disebar lebih luas," tukasnya.

Di Palembang

Sehari sebelumnya, di Palembang, Sumatera Selatan, polisi  menangkap belasan tukang parkir dari sejumlah kawasan pusat keramaian dan pasar setempat. Mereka diduga melakukan pungutan liar atau memungut uang parkir di luar ketentuan.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan di Palembang, Rabu, 9 Juni, 2021, mengatakan pihaknya menurunkan tim menyelusuri beberapa lokasi tempat parkir yang juru parkirnya diviralkan di media sosial melakukan pungutan uang parkir di luar ketentuan retribusi parkir.

Baca Juga: Rencana Menteri Keuangan Memungut PPN Bagi Sembako, Membuat Pelaku Usaha Tercengang

Dia menjelaskan, setelah adanya pengaduan masyarakat dan viralnya video juru parkir di Palembang yang meminta uang parkir hingga Rp10.000 kepada pemilik mobil pribadi.Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan operasi penertiban pungli di jalan dan pusat keramaian.

Dalam operasi pungli tersebut, diamankan 14 juru parkir yang tidak memiliki izin dan diduga melakukan penarikan uang parkir melebihi ketentuan dari kawasan Jalan Kolonel Atmo, Pusat Perbelanjaan Megaria, Jalan Beringin Janggut I, bawah jembatan Ampera kawasan Pasar 16 Ilir, bundaran air mancur, Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak, katanya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah