Sinetron yang Cenderung Merusak Masa Depan Bangsa Menjadi Bahan Kecaman

- 10 Juni 2021, 19:21 WIB
Giwo Rubianto Wiyogo
Giwo Rubianto Wiyogo /Instagram

DESKJABAR -  Penayangan sinetron di sejumlah televisi yang cenderung tidak mendidik, dan merusak generasi masa depan bangsa, menjadi bahan kecaman.

Banyak pemirsa, yang menduga, ada sejumlah sinetron yang terindikasi memelintir norma-norma, terutama ajaran Islam. Tujuannya, terindikasi adalah menggiring dan membentuk opini bahwa dalam agama Islam isinya banyak hal-hal buruk.

Salah satunya yang sedang menjadi bahan perbincangan, adalah sinetron berjudul Zahra. Pembahsan tersebut ramai pula pada sejumlah media siaran radio, dengan reaksi bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan program penyiaran yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Seluruh Umat Muslim Adalah Khilafah untuk Menyelamatkan Dunia dan Manusia

"Meminta KPI menghentikan segala bentuk program penyiaran yang melanggar UU khususnya yang meresahkan masyarakat, seperti sinetron Zahra," ujar Giwo di Jakarta, dikutip Antara

Disebutkan, pihak Kowani juga merasa resah atas tayangan di televisi akhir-akhir ini yang telah melanggar norma-norma dan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk pula, kaitannya dengan pernikahan usia dini, eksploitasi perempuan dan kekerasan seksual serta memperkerjakan anak di bawah umur.

"Penyiaran, termasuk siaran televisi, seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja. Salah satu aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja," ujar dia.

Perlindungan terhadap anak dan remaja, katanya, mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Baca Juga: Rencana Menteri Keuangan Memungut PPN Bagi Sembako, Membuat Pelaku Usaha Tercengang

Semua itu, kata dia, merupakan implementasi dari UU No. 35 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sehingga peran apapun yang melibatkan anak harus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada, karena undang-undang bersifat memaksa, jadi harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah