Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 4 Juni 2021, Ini Persyaratannya

- 4 Juni 2021, 05:34 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung buka di dua lokasi hari ini, Jumat, 4 Juni 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung buka di dua lokasi hari ini, Jumat, 4 Juni 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Sebelum Gelar PTM Terbatas, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sekolah di Bogor

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Untuk hari Minggu 6 Juni 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19 Jadi Peluang dan Tantangan Orangtua untuk Kembangkan Bakat Anak

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x