JADWAL dan LOKASI SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 2 Juni 2021

- 2 Juni 2021, 04:00 WIB
Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C, Polres Tasikmalaya Kota menempatkan mobil SIM Keliling di tempat yang telah ditentukan.
Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C, Polres Tasikmalaya Kota menempatkan mobil SIM Keliling di tempat yang telah ditentukan. /DeskJabar/Istimewa/

DESKJABAR - Bagi warga masyarakat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang bermaksud memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masa berlakunya akan segera habis, segera lakukan di layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Bayu Tri Nugraha Hidayat, SE, SIK mengatakan, jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Rabu 2 Juni 2021, berada di Halaman Kantor Samades Manonjaya. Waktu pelayanannya dimulai Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Bagi yang berniat memperpanjang SIM, persiapkan persyaratannya sbb:

  1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. 

Semua keterangan tersebut di atas harus dilampirkan sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19. selama proses memperpanjang SIM, jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x