Selasa 1 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila, SIM Keliling Bandung Tetap Buka di Lokasi Ini

- 1 Juni 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung yang tetap buka bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Selasa, 1 Juni 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung yang tetap buka bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Selasa, 1 Juni 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Satpas Polrestabes Bandung mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling Bandung dan SIM Outlet Metro Indah Mall tetap beroperasi.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Khusus Selasa, 1 Juni 2021, pelayanan buka mulai pukul 9.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Jelang PTM Terbatas, Wali Kota Bandung Minta Disdik dan Satgas Covid-19 Periksa Kesiapan Sekolah

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Selasa, 1 Juni 2021.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Untuk hari Minggu 6 Juni 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Sudah 16,4 Juta Warga Indonesia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemenlu RI Antisipasi Kepulangan 7.200 WNI dari Malaysia

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah