SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 27 Mei 2021, Inilah Lokasi dan Persyaratannya

- 27 Mei 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis, 27 Mei 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis, 27 Mei 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Total 65 Warga Perumahan Griya Melati Bogor Positif Covid-19, Bima Arya: Ada Tiga Kemungkinan Penyebabnya

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Untuk hari Minggu 30 Mei 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Total 61 Warga Kota Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Masyarakat Diimbau Jangan Lengah

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah