GARUT: Ratusan Warga Geruduk Kantor DPMD, Buntut Calon Kades Ditolak Panitia

- 24 Mei 2021, 18:08 WIB
Pendukung cakades Cihaur Kuning sedang bermusyawarah dengan bidang pemerintahan desa di ruang Kabid DPMD Kab. Garut, Senin 24 Mei 2021.
Pendukung cakades Cihaur Kuning sedang bermusyawarah dengan bidang pemerintahan desa di ruang Kabid DPMD Kab. Garut, Senin 24 Mei 2021. /DeskJabar/Din/

DESKJABAR - Ratusan warga pendukung tiga calon kepala desa (cakades) dari tiga desa di 3 kecamatan berbeda geruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Garut, Jawa Barat, Senin 24 Mei 2021.

Ketiga desa tersebut adalah, Desa Cihaur Kuning Kec. Cisompet, Desa Cinta Karya Kec. Samarang, dan Desa Mekarjaya Kec. Bungbulang. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan roda empat dengan tertib dan aman. Perwakilan dari mereka satu persatu melakukan orasi di depan Kantor DPMD Jl. Otto Iskandar Dinata dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Namun sayangnya, dalam aksi tersebut pejabat DPMD tidak ada yang hadir sehingga pertemuan dijadwal ulang. Pada umumnya pendukung cakades dari tiga desa tersebut meminta penjelasan sekaligus minta difasilitasi terkait ditolaknya cakades yang mereka usung oleh panitia Pilkades, karena dinilai cacat hukum, tidak jelas alasan, dan penuh rekayasa.

Baca Juga: MAKIN PANAS, Roy Suryo Laporkan Pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya soal Serempetan Mobil

Salah satu contoh, cakades Cihaur Kuning, Kec. Cisompet ditolak oleh panitia karena akte kelahiran tidak dilaporkan melalui on-line. Akhirnya cakades Cihaur Kuning tersebut hanya ada dua orang.

Kuasa hukum cakades Cihaur Kuning, Asep Muhidin, SH, mengatakan kedatangannya ke DPMD untuk klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait ditolaknya cakades Cihaur Kuning, Asep Sofyan Sauri dengan alasan karena akte kelahiran tidak dikirim melalui online.

Menurut Asep, panitia desa atau PPKD tidak melaksanakan isi dari tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 yang menegaskan Panitia harus mengumumkan hasil klarifikasi dari instansi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.

"Nah klien kami kan masih bakal calon, masyarakat sehingga pada tanggal 4 Mei tepatnya jam 10 malam menyerahkan hasil perbaikan akta kelahiran dari capil, tetapi ditolak, entah apa alasan hukum menolaknya," ujar Asep.

Baca Juga: INGAT, Ada Gerhana Bulan Total Rabu 26 Mei 2021 Malam: Inilah Waktu dan Cara Sholatnya  

Ia menuturkan, PPKD tidak membaca pasal 39 ayat (8), karena jelas masukan itu mengenai persyaratan administrasi dan seharusnya PPKD setelah menerima masukan berikut bukti akta kelahiran melakukan klarifikasi lagi ke capil dengan membawa akta yang sudah diperbaiki oleh Capil. 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah