Mengantisipasi Adanya Takbiran Keliling dan Mudik Lokal di Bandung, Ini yang Dilakukan Polrestabes Bandung

- 12 Mei 2021, 13:46 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan larangan mudik Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan larangan mudik Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung /

 

 

DESKJABAR -  Untuk mengantisipasi adanya takbiran keliling dan mudik lokal di Bandung Raya atau di wilayah aglomerasi, Polrestabes Bandung memberlakukan buka tutup jalan pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pemberlakukan buka tutup jalan itu mulai dari kawasan Ring 3 di batas-batas kota hingga Ring 1 di pusat kota. Penyekatan tersebut juga merupakan upaya meminimalisasi adanya konvoi takbiran umat Islam.

"Kami tetap persuasif, artinya kami akan membubarkan, kami akan tutup supaya mereka tidak bisa jalan-jalan," kata Kapolrestabes Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, Rabu 12 Mei 2021.

Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Jawa Barat memang jarang menjadi tujuan pemudik karena kemungkinan lebih banyak warga Bandung yang mudik keluar kota.

Baca Juga: Tradisi Ketupat yang Lekat dengan Perayaan Lebaran, Masih Hidup di Tengah Masyarakat

"Jadi, kemungkinan yang masuk ke Kota Bandung itu yang ingin belanja dan jalan-jalan," kata Ulung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan bahwa ada larangan mudik lokal antarwilayah di Bandung Raya guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Jika sebelumnya banyak kendaraan asal luar Kota Bandung yang bisa masuk, menurut Oded,  hal itu hanya sebatas mobilitas masyarakat saja, bukan kegiatan mudik.

Baca Juga: Mohamed Salah Dukung Solidaritas Rakyat Palestina, Ini yang Dilakukannya


"Jadi, kalau pergerakan masyarakat, itu diperbolehkan. Misalnya, banyak ASN Pemkot Bandung yang rumahnya di kabupaten sehingga mereka enggak mungkin enggak kerja, mereka juga dilengkapi surat tugas," kata Oded.

Menurut dia, petugas di lapangan juga cukup mengenali pengguna jalan raya yang terindikasi melakukan mudik. Apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan pemudik itu akan diputar balik.

"Biasanya suka bawa koper, bersilaturahmi misalnya dari Cimahi, itu enggak boleh. Makanya, SOP-nya harus dipatuhi juga," kata Oded.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x