Jika Terjadi Kerumunan Pengunjung di Mal Kota Bandung, Ini Sanksi Berat untuk Mal

- 7 Mei 2021, 00:02 WIB
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengungkapkan adanya sanksi jika mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung melakukan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan pengunjung.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengungkapkan adanya sanksi jika mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung melakukan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan pengunjung. /Humas Kota Bandung/

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan menjadi 30 orang. Saat ini, ada penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebanyak 15 orang.

Baca Juga: Kepergok Mudik ke Bogor, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Sejalan dengan yang dilakukan Disdagin Kota Bandung dan Satgas Covid-19, Rasdian pun memastikan petugas Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, baik bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal.

"Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Oleh karena itu, kami siapkan personelnya," kata Rasdian menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah