DESKJABAR - Agar peristiwa kerumunan pengunjung di mal di Jakarta yang sempat viral tidak terjadi di Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Bandung akan menurunkan sejumlah petugasnya di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah juga mengungkapkan adanya sanksi jika mal atau pusat perbelanjaan melakukan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan pengunjung.
"Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi berat terhadap pusat perbelanjaan yang terjadi kerumunan pengunjung, dengan menutup sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp500 ribu," kata dia.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik 2021, Lebih dari 100 Kendaraan Menuju Bandung Terpaksa Putar Balik
Untuk itu, menurut Elly Wasliah, Disdagin Kota Bandung menurunkan 72 pegawai yang akan memantau pusat perbelanjaan, mal, atau ritel, pada akhir pekan ini.
Mereka akan bergerak bersama unsur kewilayahan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat perbelanjaan, mal, dan ritel. Hal itu juga didorong perkiraan adanya lonjakan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu ini.
"Oleh karena itu, para manajemen mal harus bisa mengantisipasinya. Jadi ada kontrol dari kewilayahan dengan Disdagin. Kami akan terjunkan tim hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin," tutur Elly Wasliah.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Semua Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Rumah Singgah, Ini Tujuannya
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung, pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.
"Kami berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya dua pintu. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen," kata Elly Wasliah.