Dadang Suganda Blak Blakan di Persidangan, Efran: Kasus Ini Hanyalah Jual Beli Tanah, Bukan Korupsi

- 30 April 2021, 10:25 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda saat memberikan keterangan sebagia terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Unsur Korupsi Dadang Suganda dinilai tidak ada karena dasarnya adalah jual beli tanah /yedi supriadi

DESKJABAR- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menjelaskan secara gamblang di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus yang dialaminya selama ini pada Kamis kemarin.

Dadang Suganda menjawab pertanyaan jaksa KPK merinci soal awal dia ikut program RTH Kota Bandung, perkenalan dengan Heri Nurhayat, dan Edi Siswadi.

Kuasa hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menyatakan melihat penjelasan Dadang Suganda di persidangan, hubungan dia dengan Edi Siswadi yang saat itu menjabat Sekda Kota Bandung, tidak dalam posisi untuk menekan atau memaksa Herry Nurhayat yang saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung dalam proses pengadaan tanah RTH Kota Bandung.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini Orang Tuna Rungu Bisa Berkomunikasi Lancar dengan Masker Transparan

"Penjelasan pa Dadang sudah terang benderang, tidak ada hal itu, kalau kenal soal RTH justru pada saat Kepala DPKAD nya Dadang Supriatna," ujar Efran Helmi Juni saat dihubungi via ponselnya, Jumat 30 April 2021.

Hubungan dengan Herry Nurhayat terjadi pada tahun 2012, awal kaitannya karena Dadang Suganda banyak tanahnya masuk dalam program pengadaan tanah RTH Kota Bandung.

"Beliau diundang resmi, undangannya dari DPKAD, yang diundang ada lurah, camat, BPN dan pemilik tanah lainnya, jadi awal hubungannya disitu," katanya.

Jadi Efran menegaskan bahwa hubungannya bukan karena kenal dan dekat, itu persoalan lain, karena kenal juga belum tentu bisa mengatur pejabat, dia kan punya kewenangan sendiri.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda di Sukabumi Karena Hina TNI dan Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Apalagi dalam memutuskan pengadaan tanah itu berhubungan pula dengan instansi lain, tidak hanya DPKAD saja. "Jadi tuduhan ini tidak relevan dan tidak berdasar," katanya.

"Hubungan awal memang dapat undangan dari DPKAD, tahun 2012 atas undangan tersebut diverifikasi dan dilakukan sosialisasi dan menghadiri musyawarat. Itulah hubungan hukum konkrit Pemkot Bandung dalam hal ini DPKAD dan dinas terkait dengan pihak swasta," ujar Efran menambahkan.

Semua proses ini terbuka, mulai menentukan harga dan yang lainnya. "Jadi kalau Pa Dadang sebagai swasta ditarik dikaitkan dengan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 tidak pas dasar hukumnya karena dia swasta murni," katanya.

Ditambahkan Efran, kalau dalam perencanaan penganggaran pelaksanaan ada masalah, seperti dalam perkara Herry Nurhayat dan Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar, memang itu bisa dimaklumi. Tapi untuk swasta ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara ini.

"Pa Dadang kan dasar hukumnya jual beli, saluran hukumnya adalah gugatan bukan pidana. Lalu kalau negara rugi, itu hubungannya dengan hukum jual beli, seperti diungkap ahli Prof Atja Sondjaja dan Prof Chairul Huda, kalau ada kelebihan bayar ya tingal dikembalikan. Kalau jual beli kan kesepakatan, apalagi soal tanah, jelas jelas perdata," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 30 April 2021, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Petir

Lalu menurut Efran, kalau ini sudah jelas jual beli, tidak perlu lagi dibuktikan soal dakwaan kedua mengenai pencucian uang, predikat crime bukan korupsi tapi jual beli, beda kalau dia aparatur negara, kan ada larangan untuk jual beli.

 

Murni Utang Piutang

Kuasa hukum terdakwa Dadang Suganda lainnya, Anwar Djamaluddin, membantah adanya pemberian uang Rp 10 miliar kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

“Itu murni utang piutang,” ujarnya,Anwar Djamaluddin.

Menurutnya Edi Siswadi dan Herry Nurhayat diperiksa sebagai saksi, clear diakui uang tersebut merupakan pinjaman mereka kepada Dadang Suganda. “Saat itu Edi Sis menyatakan iya itu utang yang akan dia bayar,” ucap Anwar.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan langkah somasi terhadap Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Setelah itu Edi Sis dan Herry Nurhayat mengajak Pak Dadang untuk bertemu, ngajak berembuk, didampingi kami selaku kuasa hukum,” ujar Anwar.

Singkatnya, kata Anwar, dicapai kesepakatan bahwa Edi Sis dan Herry Nurhayat akan membayar utang mereka dengan memberikan jaminan. “Klo sebatas di atas kertas yah percuma, ini kan bukan uang kecil, harus ada jaminan,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini 30 April 2021, Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Inilah Jadwal RCTI Selengkapnya

Dibeberkan, Edi Siswadi telah menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya kepada Dadang Suganda, sedangkan Herry Nurhayat memberikan jaminan kepemilikan SHM atas nama dirinya.

“Ada surat perjanjian di atas materai tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani kedua belah pihak. Bukti surat perjanjian utang piutang ini akan kita serahkan pada sidang Kamis pekan depan,” ujarnya.

Dia pun bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klien saya adalah pemilik tanah yang diundang pemerintah kota terkait progam RTH, bukan calo atau makelar. Semua tahapan pelepasan tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ada musyawarah harga,” ungkap Anwar.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x