DESKJABAR- Pentolan Sunda Empire Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks yang sebelumnya dihukum penjara, hari Senin 26 April 2021 dibebaskan.
Keduanya menjalani hukuman di Lapas Banceuy Kota Bandung dan per hari ini keduanya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi.
Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Nomadland Berjaya di Piala Oscar ke-93, McDormand pun Melolong Bak Srigala
"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono saat dikonfirmasi, Senin 26 April 2021.
Tri mengatakan Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga atau empat hari yang lalu," kata dia.
Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.
Raden Rangga Sasana sudah menghirup udara bebas. Selama dibui, Raden Rangga disebut menjalani hukuman dengan baik.
"Ya lancar, semua kegiatan keagamaan, kegiatan pembinaan, jalan semua," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono.