Seluruh pegawai sendiri sudah menanyakan mengenai keterlambatan tersebut. Hanya saja, Fajar mengatakan, Distaru tidak memberikan respon yang baik dan seseolah mengabaikan hak pegawai.
"Kita sudah tanya tentang hal ini, tanggapannya gitu saja. Kita dianggap seperti sampah," katanya.
Seperti diketahui, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa anggaran PLH pemikul jenazah mencapai 4 miliar. Anggaran bersumber dari belanja tidak langsung (BTT) yang artinya itu merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung.
"Penanganan yang meninggal, penggotong selama tahun ini, 4 Miliar anggaran, tambahan 25 persen. kami sudah berhitung dengan BPKA dan Distaru," katanya.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Kartini, Inilah Pesan Penting Susi Pudjiastuti untuk Para Wanita Indonesia
Meski demikian, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung dari Partai Golkar Juniar Ridwan, Pemkot Bandung seharusnya mempertimbangkan opsi sosialisasi pada masyarakat dibandingkan mengangkat PHL.
"Pihak keluarga dari jenazah di makamkan di berikan pengertisn betul karena fasilitas dari pemerintah itu sebatas liang lahat dan sebagainya jadi transportasi dari mobil jenajaz ke liang lahat di luar itu," ujar Juniar dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandug di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa 2 Februari 2021 lalu.***