Polisi Menangkap Pria di Pasar Induk Caringin Bandung, Karena Menembakan Senjata Api, Padahal Hanya Air Gun

- 12 April 2021, 18:55 WIB
/Antara

DESKJABAR - Polisi di Bandung, Jawa Barat, menangkap seseorang di Pasar Induk Caringin, dikabarkan karena menembakan senjata api yang disebutkan mengancam masyarakat.

Namun berdasarkan pengamatan DeskJabar dari foto yang dilansir kantor Berita Antara, polisi memegang sesuatu yang disebut sebagai senjata api tersebut, sebenarnya adalah air gun jenis pistol, bukan senjata api.

Diberitakan Antara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial ER (33) yang melakukan aksi brutal, dengan menembakkan senjata api yang mengancam masyarakat.

Baca Juga: Umat Islam di China Mulai Puasa Ramadhan 1442 H, Selasa 13 April 2021

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, di Bandung, Senin, 12 April 2021, mengatakan pelaku menembakkan senjata api itu sebanyak empat kali ke berbagai arah di lokasi adanya aktivitas masyarakat. Aksi itu sendiri terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Polsek Babakan Ciparay dibantu Resmob Polrestabes langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya, tidak ada korban dalam aksi itu," kata Adanan di Polrestabes Bandung.

Menurut dia, pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal setelah tidak menemukan orang yang dicari. Pelaku, kata dia, mencari seorang yang berinisial A karena motif dendam.

"Pelaku ini datang ke sana tujuannya untuk mencari seseorang dengan inisial A, dia tidak terima karena salah satu pegawai yang bersangkutan (pelaku) ini dipukuli," katanya.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Masjid Agung Al Azhar Batasi Jamaah Sholat Tarawih 500 0rang

Untuk itu, katanya, polisi juga akan mendalami sumber senjata berjenis Glock air gun yang didapat oleh pelaku itu. Pelaku juga, kata dia, memiliki kartu anggota organisasi pemilik senjata api.

"Apakah memperolehnya dengan cara yang benar, siapa yang mengeluarkannya akan kami periksa," kata dia.

"Juga saat ini sedang kita dalami, apakah pelaku bisa dikenakan UU darurat tentang kepemilikan senpi, kemudian akan kita dalami juga motif dia seperti apa," tambahnya.

Baca Juga: Korban Terseret Arus Di Pantai Blok Pamugaran Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan, Sudah Meninggal Dunia

Sementara itu, pelaku ER mengaku tidak bermaksud untuk melukai seseorang. Dia pun mengaku bersalah telah melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa warga.

"Saya mendapat senjata itu dari toko daring, dan mendapat kartu anggotanya juga dari paketnya," kata pelaku.

Dia mengaku mendapat senjata itu seharga Rp 3 juta, sekaligus dengan kartu anggotanya. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pedagang atau wiraswasta. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x