Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020: MK Menolak Gugatan Iwan Saputra, Ade Sugianto Pemenang Pilkada Tasikmalaya

- 19 Maret 2021, 19:13 WIB
Tangkapan layar video eforia kemenangan pada kubu pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020
Tangkapan layar video eforia kemenangan pada kubu pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 /yedi supriadi

Dikatakanya, Untuk tahap selanjutnya pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya akan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Aa Gym Cerai: Ternyata Sudah Lama Istri Aa Gym, Teh Ninih Tidak Lagi Jadi Pengurus di Daarut Tauhid

Baca Juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis Hari ini

"Kami akan mempersiapkan proses penetapan Paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Sementara dalam pokok permohonan, MK beralasan, jika permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada.

Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

Dalam persidangan itu, Hakim MK, Anwar Usman menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sambil mengetuk palu tiga kali, dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara .

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020. Seperti dikutip Deskjabar dari Galamedia News dengan judul "Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik."***Septian Danardi-Galamedia News

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x