DESKJABAR- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Maret 2021.
Sementara mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi dituntut hukuman lebih tinggi, yakni 8 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara hingga Rp. 202.196.497.761,42 dan USD8,650,945.27, di Pengadlan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 15 Maret 2021.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi.
”Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan selama enam bulan,” katanya.
Sementara untuk terdakwa dua Irzal Rinaldi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan selama delapan bulan. Selain itu terdakwa satu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih atau diganti kurungan selama dua tahun.