Ini Akibat Langgar PPKM, 18 Tempat Usaha di Bekasi Disegel

- 28 Februari 2021, 12:41 WIB
Tempat usaha yang melanggar PPKM di Bekasi disegel.
Tempat usaha yang melanggar PPKM di Bekasi disegel. /Antara/


DESKJABAR
- Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel pemerintah kota setempat.

"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu, 28 Februari 2021.

Abi menyebut, sebanyak 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.

Baca Juga: Inilah 4 Tanaman Hias yang Bermanfaat bagi Kesehatan, Salah Satunya Lavender

Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.

"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, 5 Langkah yang harus Dilakukan Setelah Mobil Anda Melakukan Perjalanan Jauh

"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.

Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Bekasi, apabila masih ingin beroperasi kembali.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x