Polisi Mengungkap Pembunuhan Lansia Oleh Pembantu Rumah Tangga di Cijawura, Kota Bandung

- 26 Februari 2021, 13:52 WIB
Pembantu pembunuh lansia ditangkap polisi
Pembantu pembunuh lansia ditangkap polisi /Antara

DESKJABAR - Satuan Reserse Kriminal (Polrestabes) Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia berinisial DR (85) yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga berinisial R (22) di kediamannya sendiri di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu, karena memiliki motif sakit hati sebab sering dimarahi oleh majikannya yang menjadi korban tersebut.

"Dia (pelaku) megaku sering dimarahi atau ditegur oleh majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Jumat, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Registrasi Kartu Prakerja Terakhir Hari Ini Jumat 26 Februari, Masih Banyak yang Kesulitan Registrasi

Peristiwa itu sendiri diketahui pada Kamis (18/2) malam oleh petugas kepolisian setelah pembantu rumah tangga R yang merupakan pelaku seolah-olah turut jadi korban, melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Saat itu korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di kediamannya. Sedangkan pembantu rumah tangga itu juga ditemukan dengan luka di bagian perutnya.

Kemudian sang pembantu rumah tangga itu menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayai pembantu rumah tangga yang mengaku jadi korban itu.

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Bekasi Kerahkan Pelayanan Keliling untuk Cetak Ulang Dokumen yang Rusak Akibat Banjir

Balik diperiksa

Polisi pun akhirnya memeriksa pembantu rumah tangga tersebut yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya pembantu rumah tangga itu mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

Belakangan ini, akhirnya diketahui bahwa ART itu pun menyayat tubuhnya sendiri di bagian perut dengan menggunakan pisau untuk menjadi seolah-olah dirinya pun sebagai korban.

"Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya," kata Ulung.

Baca Juga: 6 Jenis Buah Ini Dianjurkan Tidak Dikupas Sebelum Dikonsumsi, Salahsatunya Mangga

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi pembantu rumah tangga sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x