Pangandaran: Jeje Wiradinata -Ujang Endin Tunggu Pelantikan, MK Tolak Gugatan Adang-Supratman

- 15 Februari 2021, 17:43 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) saat menyaksikan sidang Mahkamah Konstutusi yang dilakukan secara virtual di di Command Centre Pemkab Pangandaran, Senin 15 Februari 2021.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) saat menyaksikan sidang Mahkamah Konstutusi yang dilakukan secara virtual di di Command Centre Pemkab Pangandaran, Senin 15 Februari 2021. /DeskJabar/

Menurut Jeje, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih menunggu surat keputusan dari KPU Pusat. Namun berdasarkan surat edaran pelantikan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah penetapan.

"Berarti kalau ditetapkan tanggal 15 Februari 2021 paling lambatnya tanggal 20 Februari 2021," tuturnya.

Untuk proses selanjutnya ada pengajuan dari DPRD Pangandaran ke Kemendagri untuk dikeluarkannya Surat Keputusan.Dan ini, kata dia, tinggal menunggu SK pelantikan dari Kemendagri.

Petikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman ada dua eksepsi. Di antaranya pertama menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi yattu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x