Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta Sebulan

- 8 Februari 2021, 13:51 WIB
Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Aparat Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

 

 

DESKJABAR - Para wanita diharapkan berhati-hati dan jangan sembarangan membeli produk kosmetik pemutih wajah, karena telah beredar produksi kosmetik pemutih wajah ilegal.

"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Februari 2021.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar telah mengungkap kasus produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bandung Senin 8 Februari 2021, Inilah Waktunya

Rudy mengatakan produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Dari kasus itu, kata dia, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS.

Menurut Rudy produksi kosmetik ilegal tersebut memiliki omzet sebesar Rp55 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 ribu per satu paket.

Adapun modusnya, kata Rudy, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 Februari 2021 : Akhirnya Andin Mengetahui Pasword Laptop dan HP Milik Roy

Proses pencampuran bahan baku itu menurutnya dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku. Kemudian setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," kata Rudy.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x